Papua.WahanaNews.co, Jayapura – Polda Papua gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi tiga anggota Polri Polda Papua di Lapangan Apel Mapolda Papua, pada Senin (4/12/2023).
Inspektur Upacara, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., memimpin acara yang dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Papua dan seluruh personel tersebut.
Baca Juga:
Jejak Kasus Baharkam Kombes Yulius Terkait Konsumsi Narkoba Dengan Wanita di Hotel
Anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat adalah AKP SK, AKP BS, dan Ipda NJ.
Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1252/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang PTDH dari Polri.
Upacara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Papua dalam menjalankan aturan dan mewujudkan transparansi berkeadilan, serta sebagai implementasi dari program Polri Presisi.
Baca Juga:
Orang Tua Bripda IDF Minta Penanganan Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Ditangani Bareskrim
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi tiga anggota Polri Polda Papua di Lapangan Apel Mapolda Papua, pada Senin (4/12/2023).
Kapolda Papua, dalam amanatnya, menekankan pentingnya sikap disiplin dan menjadi tauladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas Polri yang melibatkan kewenangan luas.
Ia menyampaikan komitmen Polda Papua dalam memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar kode etik maupun tindak pidana tetap menjadi prioritas.