Papua.WahanaNews.co, Jayapura | Polres Intan Jaya Polda Papua saat ini tengah melakukan penyelidikan dengan mengamankan barang bukti terkait dengan pemasukan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga:
Kapolda Sumsel Siap Pecat Anggotanya yang Terlibat BBM Ilegal
Ia mengatakan kejadian tersebut bermula pada Jumat (4/8/2023, sekira pukul 10.00 wit, dimana anggota Reskrim Polres Intan Jaya telah melakukan penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan pemasukan dan penjualan BBM bersubsidi Pemerintah di wilayah hukum Polres Intan Jaya.
Lanjut kabid Humas, pukul 11.30 wit, anggota Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan jenis BBM berupa minyak tanah dari seorang pedagang yang dikenal dengan inisial R.
Dalam proses pengamanan barang, anggota Reskrim memberikan Surat Tanda Terima Barang (STP) kepada pedagang tersebut, yang kemudian dilengkapi dengan salinan STP sebagai bukti.
Baca Juga:
Polrestabes Palembang Amankan Oknum Polri Pemilik Lahan Penimbun BBM
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kasus ini, Kapolres dan Kasat Reskrim telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada indikasi adanya pungutan liar yang terjadi dalam penyelidikan ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 300 (tigaratus) liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Minyak Tanah yang diangkut dalam 5 (lima) drum, 20 (dua puluh) liter BBM Minyak Tanah dalam 1 (satu) jerigen, 1 (satu) wadah penampung Minyak berisi 30 (tigapuluh) liter, 2 (dua) wadah takaran Minyak Tanah, 2 (dua) buah corong corong Minyak Tanah, dan 1 (satu) drum berisi 60 (enam puluh liter) pertalite.
Bahkan, barang bukti berupa minyak tanah yang telah diamankan sebelumnya, dikabarkan telah dihilangkan oleh pihak yang terkait dalam kegiatan ilegal tersebut.
Benny menambahkan, saat ini Polres Intan Jaya juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi aktor intelektual dibalik kegiatan ilegal ini, termasuk provokasi yang dilakukan kepada kelompok masyarakat.
“Provokasi ini diyakini menjadi pemicu terjadinya unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, termasuk kelompok mama-mama, terhadap Bupati,” ujarnya.
Dalam hal ini, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan lebih lanjut diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, demikian Kombes Benny. [Redaktur: Hotbert Purba]