WahanaNews-Papua | Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023).
Pengesahan (UU No.4/2023) tersebut dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dengan menandatangani RUU P2SK pada Kamis malam (12/01).
Baca Juga:
Bank Dunia: 95 Juta Penduduk Dewasa Indonesia Tak Punya rekening di Institusi Keuangan
Pemerintah memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dalam hal ini telah menginisiasi proses RUU serta kerja sama yang sangat baik dalam pembahasan RUU ini.
Pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR, mulai dari rapat kerja, panitia kerja hingga paripurna, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis.
UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia.
Baca Juga:
Strategi Calon DK OJK Pasar Modal Doddy Zulverdi Lindungi Konsumen
Sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.
Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU P2SK menjadi semakin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini, seperti pandemi, situasi geopolitik, potensi resesi di berbagai kawasan, perkembangan teknologi yang merubah model bisnis layanan jasa keuangan, dan perubahan iklim. Stabilitas sistem keuangan Indonesia perlu diperkuat untuk menghadapi berbagai skenario global tersebut.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.