Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi.
Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.
Baca Juga:
OJK Luncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2022
Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.
Keempat, pelindungan konsumen.
Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.
Baca Juga:
Kejagung Mengaku Tengah Usut Dugaan Korupsi BUMN di Sektor Keuangan
Dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan di antaranya 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Berbagai indikator memperlihatkan urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia, seperti masih dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan masih rendahnya pelindungan konsumen di sektor keuangan.
Setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, Pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS.