Papua.WahanaNews.co, Jakarta | DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU di Gedung Dewan, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023)
Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU tersebut adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
Baca Juga:
Wajib Tahu, Ini 5 Poin Penting UU ASN
Dalam UU ASN, dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja.
"Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (3/10/23).
Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Baca Juga:
Konsep Resiprokal UU ASN: PNS Bisa Menjabat Wakapolri
Hal ini dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.
UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.
Kata Anas, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.
Berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini.
Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi.
"Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” ujar Menteri Anas.
Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini.
ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.
Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.
“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” terang Anas.
Ia bilang, UU ASN baru ini, juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN.
“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Anas.
Pola pengembangan kompetensi pun tidak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training.
“Seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional,” demikian Menteri Anas. [Redaktur: Hotbert Purba]