WahanaNews-Papua | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi catatan kepada Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)/Pengadilan Negeri Makassar Kelas I agar mampu menyelami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Papua.
Khususnya para korban dan keluarga korban kasus dugaan Pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2014 yang menurut rencana akan segera disidangkan perkaranya di Makassar.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Berbagai informasi dari keluarga korban sudah mengemuka bahwa mereka tidak akan menghadiri sidang pengadilan HAM di Makasar.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan pers kepada Papua.Wahananews.co, pada Senin (12/9).
“Pandangan hukum saya sebagai Advokat dan Pembela HAM, hak ini hendaknya menjadi catatan penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan surat dakwaan serta para hakim, khususnya hakim ad hoc untuk menyikapi secara proporsional pandangan hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat Papua. Utamanya korban dan keluarganya di Paniai, Papua”, ungkapnya.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Menurut Warinussy, bahwa perkara yang terjadi pada tanggal 8 Desember 2014 tersebut, diduga melanggar amanat pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sedangkan terduga pelakunya seharusnya tidak semata-mata mantan komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai berinisial IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH.
“Sebab jika dilihat dari fakta kasus pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014, terduga pelakunya diduga bukan saja calon tersangka IS”, ujar Warinussy.
Tetapi juga para perwira dan prajurit lapangan yang saat kejadian tersebut diduga keras terlibat dalam melakukan kekerasan hingga melepaskan tembakan dan mengenai para pelajar warga asli Papua di lapangan Karel Gobay, Enarotali, Kabupaten Paniai.
Saya memandang bahwa seharusnya mereka juga mampu secara langsung dihadapkan ke pengadilan HAM di Makasar sebagai tersangka berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti menurut ketentuan pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terang Warinussy.
LP3BH Manokwari akan ikut mengkawal segenap proses peradilan kasus dugaan pelanggaran HAM di Pengadilan HAM/Negeri Makassar Kelas I ini.
Seharusnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM dapat menggunakan dasar surat dakwaan yang dibacakan kelak oleh JPU untuk mendalami kembali hasil penyelidikan kasus Paniai yang sudah dilakukan sebelumnya.
Hal ini penting dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan negara secara permanen dan nyata untuk mengungkap keterlibatan unsur pimpinan dari IS baik di Paniai, Biak, Jayapura dan Jakarta pada saat terjadinya peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014 di Enarotali, Paniai, tutup Yan Christian Warinussy. [hot]