WahanaNews-Papua | DPR Sudah Terima Surpres RUU Terkait Pemekaran Papua, hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran Papua.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Dasco Ahmad mengatakan surpres RUU mengenai pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua itu diterima DPR, Minggu (15/5) yang lalu.
"Surpres DOB baru diterima pada tanggal 15 Mei," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Dasco mengatakan hingga saat ini pihaknya masih berfokus pada agenda terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Dia menyebut bakal menindaklanjuti surpres itu setelah agenda terkait RAPBN tersebut.
"Saat ini kita masih konsentrasi karena memang sudah diputuskan sebelumnya ada agenda-agenda RAPBN, kita akan segera tindak lanjuti setelah ini," ujar Dasco.
Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan surpres RUU terkait pemekaran Papua itu akan diparipurnakan pada awal Juni mendatang.
"Kemungkinan awal Juni kita akan paripurnakan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme," ujarnya.
DPR telah menyepakati 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April lalu.
RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. [hot]