Wahananews-Papua | Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) menggelar diskusi secara daring bertema "Ibu Kota Nusantara, Ibu Bagi Semua", Jumat 18 Februari 20202.
Acara dibuka dengan sambutan Dekan FH UKI Dr. Hulman Panjaitan, S.H., M.H., dan dibuka oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Otonomi Daerah FH-UKI Reinhard Taki Parapat, S.H., M.H.
Baca Juga:
Jokowi dan PM Lee Bahas Implementasi Perjanjian FIR Hingga Investasi di IKN
Hadir sebagai pemantik acara diskusi tersebut yakni Dr Agustin Teras Narang, S.H
Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah sekaligus anggota DPD RI 2019-2024.
Memfasilitasi diskusi adalah Dr. Hendri Pandiangan, Sekretaris eksekutif PUSKOD FH UKI dan Henry Thomas Simarmata, senior advisor PUSKOD FH UKI.
Sebagai narasumber dalam acara itu yaitu: Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Dr. Thomas Umbu Pati Bolodadi, Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi IKN, Kementerian PPN/Bappenas Dr. Diani Sadia Wati LLM, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Rawanda Tuturoong.
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
Dalam sambutannya, Teras Narang mengatakan, begitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 Tetang Ibu Kotan Negara (IKN) diberlalukan makan seluruh aturan yang terdahulu tidak berlaku lagi.
"Begitu UU ini berlaku maka seluruh ketentuan dinyatakan tidak berlaku dalam hal kegiatan persiapan, pembangunan, serta pemindahan IKN nantinya," ujar Teras Narang.
Lebih lanjut dikatakan Teras Narang, dalam Undang-undang ini juga telah diatur bagaimana soal ijin investasi dan lain-lain.