"Termasuk peran masyarakat warga juga telah diatur dalam Undang-undang IKN ini. Hal ini juga masih perlu dirinci dalam PP-nya," ungkap Teras Narang.
Lebih lanjut dikatakan mantan Gubernur Kalimatan Timur dua periode ini, Undang-undang IKN sudah didepan mata. Maka dari itu kita harus membantu pemerintah untuk melalukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Investasi ke OIKN Tembus Rp225 Triliun, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Benahi Fasilitas Publik di Daerah Penyangga Kawasan Otorita IKN
"Bukan hanya UU IKN nya saja. Tapi semua aturan turunannya juga kita harus bantu sosialisasikan," ungkapnya
Ia mengungkapkan, PUSKOD FH UKI siap untuk menjadi pelaksana sosialisasi itu. Karena, peran akademisi sangat diperlukan dalam sosialiasi IKN ini.
"PUSKOD FH UKI terbuka untuk membantu pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:
Turut Sukseskan MTQ Tingkat Desa Senaung Wartawan Noval AS Raih Juara III
Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI Rawanda Tuturoong menjelaskan, keputusan untuk memindahkan ibu kota ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, pada dasarnya yang melatar belakangi pemindahan ibukota ini adalah adanya ketimpangan pembangunan antara Jawa dan luar Jawa yang sudah berlangsung cukup lama, dan ketimpangan itu semakin melebar.
"Kalau tidak diambil keputusan untuk pemindahan ibukota sekarang ya kita hanya akan diskusi terus menerus. Pada prinsipnya kami di KSP akan mendukung setiap kebijakan presiden Jokowi. Hal ini juga bagian penting dari IKN kita sebagai respon terhadap permasalahan perubahan iklim" ujar Rawanda.