WahanaNews - Papua | Kuasa hukum Japto S Soerjosoemarno, KRT Tohom Purba sebut Wanda Hamidah memprovokasi penghuni lain untuk tidak mau pindah dari lahan milik kliennya.
Diketahui, dalam Sertifikat HGB No. 1000/Cikini seluas 765 M2 dan Sertifikat HGB No. 1001/Cikini seluas 534 M2 yang terletak di Jalan Ciasem No 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah atas nama KPH Japto S Soerjosoemamo, S.H selaku pemilik.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
"Wanda Hamidah memprovokasi penghuni lain untuk tidak mau pindah, informasi ini saya terima dari 2 penghuni yang sudah pindah dan sudah menerima Kerohiman. Diperkuat lagi dengan pindahnya ibu Warella yang tepat disampingnya rumah Hamid Husein paman Wanda, beliau dan keluarga juga sudah bersedia pindah," kata Tohom kepada WahanaNews.co di Jakarta, Senin (14/11/22).
"Menurut saya jika tidak ada provokasi dari Wanda Hamidah ibu Warella sudah mau pindah dan kooperatif sejak awal," sambungnya.
Menururnya ada beberapa hal lagi yang sengaja dilakukan Wanda Hamidah untuk mengahlangi proses hukum hingga memperlambat penertiban lahan milik kliennya.
Baca Juga:
Ketua Dewan Penasehat dan Pembina DPP Martabat Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Hinca Panjaitan, Pimpin Tim Sukses Pilgub Jakarta dan Sumut
"Itu tadi yang pertama yaa, ada beberapa hal lagi, yang kedua tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemkota Jakarta pusat," ucap Tohom.
"Ketiga, berdalih SHGB milik pak Japto Salah Alamat. Keempat, mendaftar gugatan ke PTUN Jakarta yang diduga hanya untuk mengulur waktu," sambung Sekretaris Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila itu.
Ia menilai hal hal ini dilakukan keluarga Wanda Hamidah untuk menghambat proses hukum demi mengulur waktu, karena menurutnya berdasarkan alas hak kepemilikan Hamid Husein tidak dapat menunjukkan bukti.
Diberitakan sebelumnya, menurut Tohom penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dimana dalam 5 bulan terakhir telah melewati semua tahapan.
Ani Suryani Kabag Hukum Walikota Jakarta Pusat, menjelaskan kronologi penghunian lahan oleh Hamid Husein (paman Wanda) hingga riwayat perolehannya.
"Dasar penghuni atas nama Hamid Husein ini menempati rumah tersebut tidak memiliki dasar atau riwayat perolehan atas penghunian yang dilakukan. Yang bersangkutan hanya mendalilkan Surat Izin Perumahan (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Provinsi DKI Jakarta atas nama almarhum Drs Idrus Syech Abubakar dengan No. TS.1.03/ 0004/02.09 Tanggal 3 Februari 2006," ujar Ani.
"Dan itu telah berakhir pada Tanggal 3 Februari 2009," sambung Ani.
Menanggapi hal itu, Tohom kembali menegaskan bahwa SIP bukanlah alas hak kepemilikan, langkah yang dilakukan Pemkot Jakarta Pusat sudah tepat.
Karena menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab dan tugas dari Pemkot Jakarta Pusat untuk menertibkan "lahan liar" atau lahan-lahan tanpa alas hak kepemilikan. [hot]