WahanaNews - Papua | Pemuda Batak Bersatu (PBB) lakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum minggu lalu kepada para terdakwa Sambo dkk dalam pembunuhan berencana alm. Brigadir J, pada Selasa (24/01/2023).
Dalam aksi damai tersebut, Ketum PBB Lambok F Sihombing, S.Pd, menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya tetap mendukung dan bersinergi dengan institusi TNI-POLRI juga stakeholder yang ada di Indonesia dalam menegakkan keadilan.
Baca Juga:
Rayakan HUT ke-5, Lambok Sihombing Ajak Kader Aktifkan Lagi ‘Roh’ Pemuda Batak Bersatu
Namun secara khusus dalam kasus Brigadir J, karena sudah masuk dalam agenda tuntutan oleh pihak JPU maka dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim sekiranya hasil putusan berkeadilan.
"Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, semoga ketua majelis memutus perkara ini seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Dan kami sebagai Ormas Pemuda Batak Bersatu tidak akan pernah takut dalam menegakkan keadilan,” tegas Lambok dalam orasinya seraya mengucapkan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah berkontribusi selama ini dalam menyampaikan informasi-informasi kepada masyarakat.
Menanggapi aksi damai yang dilakukan Ormas PBB tersebut, Humas PN Jaksel Djuyamto, menyampaikan bahwa "Hakim PN Jaksel tetap berkomitmen, memeriksa dan memutus perkara tersebut secara profesional dan independen," tandasnya.
Baca Juga:
Rakernas 2024, Ketum Harap PBB Berkontribusi Membangun Bangsa
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (17/01/2023) lalu, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sementara Terdakwa Richard Eliezer yang disuruh menembak korban alm. BJ dituntut 12 tahun penjara.
Terdakwa Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) yang di sebut - sebut sebagai pemicu cerita pelecehan atau aktor turut serta merencanakan pembunuhan dengan Ferdy Sambo hanya dituntut 8 tahun penjara.