WahanaNews-Papua | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara dengan tegas memperingatkan anggota Polri dilarang bergaya hidup mewah.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Kompolnas Poengky Indarti terkait viralnya di kalangan netizen soal baju yang digunakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi yang diduga bernilai jutaan rupiah.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam, Kompolnas: AKP Lusiyanto Berkali-kali Tolak Uang dari Peltu Lubis
"Gaya hidup mewah anggota sudah dilarang, termasuk oleh peraturan kapolri (Perkap), surat telegram rahasia (STR), dan sebagainya. Tetapi, memang butuh contoh teladan dari pimpinan agar anak buah malu bergaya hidup mewah," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi media, Senin, 5 September 2022.
Poengky mengatakan pihaknya tidak mau terjebak hanya mengomentari gaya hidup mewah satu atau dua orang anggota Polri. Dia memastikan Kompolnas mengawasi gaya hidup seluruh anggota dan keluarga.
"Yang harus sesuai dengan semangat reformasi kultural Polri," ujar Poengky.
Baca Juga:
Kompolnas Ungkap Jejak Pedofil Eks Kapolres Ngada yang Dilakukan Sejak Lama
Tampak Brigjen Andi Rian mengenakan baju dari brand BURBERRY koleksi kemejanya yaitu 'Burberry Somerton Shirt In Grey' yang dibandrol dengan harga Rp7,2 juta. (Foto: ist)
Poengky menuturkan berdasarkan Reformasi Polri Tahun 1999, Polri dipisahkan dari TNI oleh Presiden BJ Habibie melalui Inpres Nomor 2 Tahun 1999.
Dikuatkan dengan TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta TAP MPR Nomor VII tentang Peran TNI dan Peran Polri.