Wahananews-Papua | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari merekomendasikan pelanggaran HAM Berat kasus Biak berdarah 1998 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hari ini Rabu, 6 Juli 2022 genap 24 tahun usia peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang Berat di lokasi Menara (tower) Air di Biak.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Dalam peristiwa, semula diawali aksi damai pengibaran Bendera Bintang Pagi (Morning Staf flag) oleh sekelompok warga sipil di bawah pimpinan tokoh Papua Filep Karma.
Waktu itu, sejak 2 Juli 1998, Bendera BK dikibarkan oleh seseorang pemuda asli Papua dan dilanjutkan dengan aksi sekelompok orang untuk "mempertahankan" nya dengan cara melakukan penjagaan dan menggelar tari-tarian tradisional di bawah lokasi Menara air yang terletak di dekat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Biak kota tersebut. Aksi tersebut dilakukan sebagai sebuah bentuk ekspresi sahaja.
Berbagai upaya persuasif dilakukan aparat keamanan dan pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor untuk menurunkan bendera BK tersebut.
Baca Juga:
Rakyat Papua Menaruh Harapan kepada Majelis Hakim, Buka Tabir Gelap Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai
Namun menurut keterangan yang diterima LP3BH Manokwari berbagai sumber, hal tersebut tidak diterima oleh kelompok yang dipimpin Filep Karma saat itu. Sayang sekali karena pilihannya adalah operasi penyerangan terhadap kelompok sipil yang dipimpin Filep Karma tersebut.
Bahkan diduga keras serangan tersebut meluas hingga menimbulkan efek yang cenderung merupakan tindakan tidak terkendali dan melahirkan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, SH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) agar segera menggelar penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Biak Berdarah, 6 Juli 1998 yang hari ini sudah berusia 24 tahun.
Berdasarkan Laporan investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Studi Hak Asasi Manusia (ELS-HAM) Papua, diduga 8 orang meninggal dunia, 3 orang hilang, 4 orang luka berat,33 orang luka ringan, 150 orang ditangkap dan disiksa, dan 32 mayat ditemukan di perairan sekitar Pulau Biak, kata Warinussy, Rabu (6/7) kepada Papua.WahanaNews.co dalam keterangan tertulisnya.
“Data diatas menurut saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua sudah cukup untuk dapat dilakukannya persiapan ke arah dilakukannya penyelidikan (investigasi) dugaan pelanggaran HAM menurut ketentuan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM maupun UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”, ungkapnya.
Ia memberi masukan kiranya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memberi keputusan bagi dibukanya pengadilan HAM Ad Hoc di Biak guna mempersiapkan proses penegakan hukum atas perkara Biak Berdarah ini, tutup Warinussy. [hot]