Berdasarkan Laporan investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Studi Hak Asasi Manusia (ELS-HAM) Papua, diduga 8 orang meninggal dunia, 3 orang hilang, 4 orang luka berat,33 orang luka ringan, 150 orang ditangkap dan disiksa, dan 32 mayat ditemukan di perairan sekitar Pulau Biak, kata Warinussy, Rabu (6/7) kepada Papua.WahanaNews.co dalam keterangan tertulisnya.
“Data diatas menurut saya sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua sudah cukup untuk dapat dilakukannya persiapan ke arah dilakukannya penyelidikan (investigasi) dugaan pelanggaran HAM menurut ketentuan dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM maupun UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”, ungkapnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Kawal Pelanggaran HAM di Papua, LP3BH Manokwari: Bagaimana Tentang Kasus Dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior dan Wamena
Ia memberi masukan kiranya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memberi keputusan bagi dibukanya pengadilan HAM Ad Hoc di Biak guna mempersiapkan proses penegakan hukum atas perkara Biak Berdarah ini, tutup Warinussy. [hot]