PAPUA.WAHANANEWS.CO, Sorong - Greenpeace Indonesia apresiasi keputusan pencabutan empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Greenpeace menyebut keputusan pemerintah itu sebagai langkah awal yang penting untuk melindungi ekosistem Raja Ampat dari ancaman industri nikel.
Baca Juga:
Usai Berkunjung Menteri ESDM di Sorong, Pertamina EP dan RH Petrogas Komitmen Lakukan Eksplorasi Migas di Papua Barat Daya
Pernyataan pemerintah tentang pencabutan empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif di Raja Ampat, Papua, yakni PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo) disambut baik berbagai pihak.
Pencabutan empat IUP ini menjadi setitik kabar baik dan salah satu langkah penting menuju perlindungan Raja Ampat secara penuh dan permanen dari industri nikel yang mengancam lingkungan hidup dan ruang-ruang hidup masyarakat.
Berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, sudah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel.
Baca Juga:
Yan Mandenas Minta Masyarakat Laporkan Oknum Aparat yang Bekingi Tambang Ilegal di Seluruh Papua
Kepala Global Greenpeace Indonesia untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, mengapresiasi keputusan tersebut, tetapi pihaknya menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik.
"Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif. Terlebih ada preseden bahwa izin-izin yang sudah pernah dicabut lantas diterbitkan kembali, termasuk di Raja Ampat, karena adanya gugatan dari perusahaan," kata Kiki Taufik dalam siaran pers Greenpeace, Selasa (10/6/2025).
Greenpeace Indonesia mengajak publik untuk terus mengawasi langkah pemerintah dalam merestorasi wilayah-wilayah yang sudah dirusak oleh pertambangan agar dikembalikan ke fungsi ekologisnya.