PAPUA.WAHANANEWS.CO, Wamena – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memutuskan pelaksanaan rekonsiliasi daerah pada 31 Juli 2025 mendatang.
Keputusan penting ini disampaikan melalui rapat bersama pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan di Baliem Pilamo Hotel, Jumat (18/72025).
Baca Juga:
Festival Lembah Baliem, Pelestarian Budaya dan Peningkatan PAD
Pada kesempatan itu, Bupati Jayawijaya, Athenius Murib mengatakan, rapat final ini merupakan puncak dari persiapan yang telah berlangsung selama dua bulan.
“Dalam kegiatan rekonsiliasi pada Kamis 31 Juli mendatang, semua aktivitas dihentikan sementara,” jelasnya.
Keputusan ini juga didasari oleh Surat Edaran Bupati Nomor: 100-3.4.2/2531/BUP tentang penghentian aktivitas dalam rangka rekonsiliasi daerah.
Baca Juga:
Wamena Hening dan Sepi, Hari Rekonsiliasi: Langkah Pertobatan Menuju Kota Damai
Menurutnya, rekonsiliasi daerah ini digelar agar seluruh masyarakat dapat merefleksikan diri secara adat dan agama atas berbagai kejadian di masa lalu.
Kejadian-kejadian tersebut diketahui telah berdampak pada stabilitas keamanan dan menimbulkan kerugian material maupun non-material di Jayawijaya.
“Rencana kegiatan rekonsiliasi ini juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Pegunungan. Tembusan laporan juga telah disampaikan kepada kementerian terkait," ujarnya.