WahanaNews-Papua | Sebanyak 6 orang Warga Negara China di Kabupaten Waropen, Papua, diamankan TNI.
Keenam Warga Negara China itu tidak memiliki dokumen paspor.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Dilansir dari Antara, keenam Warga Negara China itu diamankan di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua, pada Minggu (21/11).
Mereka atas nama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
Pengamanan ini berawal dari informasi dari seorang warga bahwa ada 6 Warga Negara China yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya.
Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan," ujar Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021).
"Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," katanya.
Selain tidak memiliki paspor, mereka juga tidak mengerti Bahasa Indonesia.
"Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," pungkasnya. [hot]