WahanaNews-Papua | Adrefina Karma mengungkapkan kronologi meninggal sang ayahnya, Filep Karma, Selasa kemarin (1/11).
Dia mengatakan visum luar telah dilakukan terhadap jenazah aktivis HAM Papua tersebut, dipastikan meninggal karena tenggelam.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
"Hari ini saya sudah ikut dalam visum luar dan memang berdasarkan visum luar, jelas bahwa bapak meninggal karena tenggelam. Pada saat tenggelam sehingga terdampar di pantai Base G," kata Adrefina dikutip dari YouTube Suara Papua TV.
Anak almarhum Filep Karma, Adrefina menjelaskan, awalnya Filep Karma berenang dengan salah seorang anggota keluarga pada Minggu (30/9) pagi. Namun, Filep tidak ikut pulang karena berkunjung menemui keluarga yang lain di Deplat, Jayapura pada Minggu siang.
"Awalnya pagi mau menyelam tapi air naik pasang, jadi menunggu sampai air turun," paparnya.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Namun usai pertemuan itu, Filep menghilang dan baru ditemukan hari ini. Adrefina menyebutkan bahwa ia dihubungi pagi ini dan diminta untuk segera ke Pantai Base G.
"Sampai ke Base G, saya menemukan bapak sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saya harap teman-teman, kami mau yang terbaik bagi bapak, mari kita merelakan bapak semua," ucap Adrefina sembari terisak.
Ia pun meminta agar tidak ada lagi berita bohong terkait meninggalnya Filep Karma. Ia berharap tidak ada demo, bahkan kekerasan menyusul meninggalnya Filep.
"Tidak perlu ada kekerasan atau isu-isu mau apa, demo atau apa segala macam, kumpul massa dan sebagainya, tidak perlu. Kita sama-sama mendoakan bapak. Doakan kami keluarga untuk tetap tabah dan kuat menghadapi hal ini," ujarnya.
Filep adalah tokoh pejuang kemerdekaan Papua. Dia pernah memimpin pengibaran bendera Bintang Kejora di Biak pada 1998 hingga akhirnya dipenjara. Filep dibebaskan dua tahun kemudian.
Filep dituduh berkhianat usai menggelar peringatan kemerdekaan pada 1 Desember 2004. Ia dihukum 15 tahun penjara, tetapi dibebaskan pada 19 November 2015.
Filep bebas pada 2015 usai mendapat remisi dari pemerintahan Joko Widodo, sebuah remisi yang sebenarnya ia tolak. [hot]