Papua.WahanaNews.co, Jayapura - Penjabat (Pj) Sekda Papua Derek Hagemur menerima kunjungan Sekda Provinsi West Sepik Papua Nugini (PNG) Conrad Pilau, Rabu (3/4/2024).
Pj Sekda Hegemur mengapresiasi kunjungan tersebut yang bertujuan mempererat hubungan kedua negara, lebih khusus bagi Provinsi Papua. Dimana Papua sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.
Baca Juga:
Ajukan Pengisian Pejabat Definitif Pimpinan OPD, Ramses Limbong: Terlalu Banyak Pejabat Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di Pemprov Papua
Kunjungan tersebut juga membahas hubungan kerja di bidang kesehatan serta penanganan keamanan, khususnya peredaran narkoba di wilayah perbatasan kedua negara.
“Dalam kunjungan Sekda Provinsi West Sepik Papua Nugini (PNG) Conrad Pilau termasuk membahas penanganan para warga PNG yang terlibat kasus Narkoba dan sementara di tahan di Papua,” demikian keterangan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A Yudianto, dikutip laman Pemprov Papua, Kamis (4/4/2024).
Rombongan Pejabat Provinsi West Sepik dalam kunjungan kerjanya ke Papua juga melakukan pertemuan dengan pihak Labkesda, Kapolda Papua serta pejabat Lapas Narkotika Doyo, Kota Jayapura.
Baca Juga:
Pj Gubernur Papua Pimpin Upacara Hut Ke-79 RI, Ramses Limbong Terharu dengan Suasana Perayaan di Papua
“Kunjungan tadi dari pejabat PNG dengan bapak Sekda Papua sangat cair, dan saling memberi masukan dan khusus di Labkesda para pejabat West sepik sangat kagum dengan kecanggihan peralatan yang dimiliki oleh Pemprov Papua dibidang penanganan kesehatan," kata Jeri.
lanjut Jeri, khusus di lapas Narkoba, para rombongan diberikan penjelasan oleh Kepala Lapas Samaludin Bogra, terkait jumlah warga PNG yang menjalani pembinaan, baik itu sebagai tahanan maupun narapidana dan diakhiri dengan dialog bersama para napi asal PNG.
Sesuai data saat ini, ada 111 warga PNG yang dibina di Lapas Narkotika Doyo Kota Jayapura. Terdiri atas 6 orang tahanan dan 105 orang narapidana, hukuman tertinggi selama 27 tahun dan terendah 4 tahun.
Warga PNG selama ditahan di Papua memiliki hak sebagai warga binaan, yaitu memperoleh remisi. [Redaktur: Hotbert Purba]