WahanaNews - Papua | Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN mengajukan gugatan judicial review Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi Jumat siang.
Sekjen PKN bersama sejumlah pengurus partai lainnya terlihat mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Raih 58 Kursi PKN di Pileg 2024 Tak Membuat PKN Jumawa
Kedatangan mereka untuk mendaftarkan gugatan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Menurut mereka, pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan hak setiap partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Sekjen PKN Sri Mulyono mengatakan, setiap partai politik yang telah lolos sebagai peserta Pemilu mempunyai hak yang sama untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:
Anas Urbaningrum Hadiri Haul KH Ma'shum di Rembang Jawa Tengah
"Saya mengajukan judicial review ke MK untuk menuntut hak politik sebagai partai peserta pemilu 2024. Bahwa sesuai dengan Undang undang yang berhak mengajukan pencalonan presiden adalah partai peserta pemilu, baik peserta pemilu yang ada dalam parlemen maupun yang belum masuk ke parlemen," katanya kepada wartawan di gedung MK, Jumat 20 Januari 2023.
Menurutnya, usaha untuk melakukan gugatan ini bukan semata-mata karena ingin PKN ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden sendiri. Katanya, gugatan ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara demi tegaknya demokrasi ditanah air.
"Nah untuk masalah masalah konten hukum yang lebih jelas nanti kuasa hukum kami yang akan bekerja untuk memaksimalkan permohonan kami ini. Mudah-mudahan ada hasil terbaik dari bangsa dan negara ini. Sehingga presiden bukan hanya dominasi dari partai yang ada di senayan. Tapi presiden adalah representasi dari partai peserta pemilu tahun 2024," urainya.