"Kami sudah audiensi dengan kejaksaan. Nantinya, kami juga akan melakukan audiensi dengan kepolisian dan Panglima TNI," tuturnya.
Dikatakan Puadi, selain Perbawaslu Nomor 31, revisi juga dilakukan terhadap Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Jika semua Perbawaslu sudah rampung direvisi, ke depannya akan diuji publik. Karena Perbawaslu ini usernya adalah peserta pemilu. Akan kami sosialisasikan dan terima masukan dari mereka," tuturnya. [hot]