WahanaNews-Papua | Sehubungan dengan pengumuman hasil tes Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan tahun 2023 dari Kabupaten Lanny Jaya harusnya dilakukan sesuai rekomendasi dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Lanny Jaya.
LMA Kabupaten Lanny Jaya telah memiliki legalitas hukum yang jelas dan terdaftar, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat melalui Badan Kesbangpol dan lembaga pemerintah.
Baca Juga:
Ketua MRP Provinsi PBD: MRP Punya Ketentuan Khusus dari UU Otsus, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP
Hal ini disampaikan Ketua LMA Kabupaten Lanny Jaya Tias Urnom Kogoya kepada wartawan WahanaNews Papua, Bawi Kogoya di Lanny Jaya, Senin (5/6/23).
Lanjut Tias Urnom Kogoya, rekomendasi tentang MRP Papua Pegunungan dari Kabupaten Lanny Jaya yang di keluarkan pada prinsipnya harus mengetahui Ketua LMA, ujarnya.
Hal ini sebagai dasar kekuatan hukum untuk mencetak calon- calon MRP provinsi Papua pegunungan yang benar benar terbukti lulus secara adminitrasi, sesuai persyaratan dari Tim Seleksi tingkat provinsi, guna menghilangkan kepentingan kelompok atau perseorangan.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
"Jadi mesti calon MRP Papua Pegunungan adalah benar-benar murni sesuai pokja yang sudah di tetapkan, yaitu; pokja Gereja 2 kursi, pokja Adat 2 kursi dan Pokja mewakili perempuan 2 kursi," ucap Tias.
Tim seleksi tingkat provinsi, kabupaten dan pengawas disahkan dan ditetapkan sesuai rekomendasi yang jelas di masing-masing lembaga, jangan mengatasnamakan Pokja Adat, Gereja, dan Perempuan.
Harapan, agar kedepannya calon-calon MRP yang terpilih dapat mendengar dan menjawab setiap aspirasi dari wilayah masing-masing, serta dapat mengawal pembangunan di provinsi Papua Pegunungan lebih khusus di kabupaten Lanny Jaya, demikian Ketua LMA Kabupaten Lanny Jaya Tias Urnom Kogoya. [hotbert purba]