Papua.WahanaNews.co, Jayapura - Beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) masa jabatan 2023-2028 resmi dilantik, bertempat di Aula Kantor Gubernur Dok II, Kota Jayapura, Selasa (7/11/2023).
Didominasi wajah baru, para wakil rakyat yang mewakili suku, agama dan adat tersebut, dilantik Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo disaksikan Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun dan Forkompinda setempat.
Baca Juga:
Ketua MRP Provinsi PBD: MRP Punya Ketentuan Khusus dari UU Otsus, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus OAP
Wamendagri Wetipo menitipkan empat tugas pokok anggota MRP; pertama, melakukan pendalaman dan pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Termasuk pendalaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021," ujar Wetipo.
Tugas kedua, melaksanakan peraturan perundang-undangan serta berkomitmen menjunjung tinggi nilai kebangsaan. Ketiga, sebagai Lembaga Kultural, anggota MRP hendaknya tidak masuk dalam ranah politik praktis.
Baca Juga:
Serap Aspirasi MRP Papua Barat Daya, Wamendagri: Spirit dan Koreksi yang Membangun
"Fokus pada pelaksanaan kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama," ucapnya.
Tugas keempat, berupaya meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan gubernur dan lembaga perwakilan daerah dalam mendorong penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Otsus yang belum terbentuk.
"Mendorong peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan agar diimplementasikan secara optimal. Apalagi komposisi Keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, maka diperlukan persamaan konsepsi dan pemahaman terhadap tugas, kewenangan, hak dan kewajiban," demikian John Wempi Wetipo.