Wahananews-Papua | Presenter TV Brigita Manohara telah mengembalikan seluruh uang senilai Rp480 juta yang diduga pemberian dari tersangka kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Brigita telah menyerahkan seluruh uang yang diterima dari Ricky sebesar Rp480 juta ke KPK.
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Pekan Depan
"Informasi yang kami terima, saksi Brigita Purnawati Manohara (Swasta) telah menyerahkan uang sejumlah Rp480 juta melalui transfer melalui rekening penerimaan KPK dan setelah kami cek memang benar telah masuk uang dimaksud," ujar Ali dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menyebut uang yang telah dikembalikan ke KPK tersebut akan dianalisa terlebih dahulu serta dikonfirmasi dengan para saksi yang dihadirkan maupun tersangka terkait perkara ini.
Ali juga mengatakan pihaknya juga bakal memanggil kembali Brigita terkait dengan proses penyidikan yang dibutuhkan tim penyidik.
Baca Juga:
Dicurigai Berada di Luar Negeri, Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak Ganti Nama
"Tim Penyidik juga akan memanggil kembali saksi ini untuk dikonfirmasi mengenai alat bukti lainnya," tutur Ali.
Sebelumnya Brigita usai diperiksa tim penyidik pada Senin (25/7/2022) mengakui bahwa dirinya menerima adanya sejumlah aliran dana yang diberikan oleh Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Meski begitu, ia menyampaikan tak mengetahui terkait apakah uang tersebut merupakan uang hasil korupsi yang dilakukan Ricky atau tidak. Namun Brigita menegaskan bakal mengembalikan uang yang diterima dari Ricky yang diduga dari hasil uang korupsi tersebut ke KPK. [hot]