Wahananews-Papua | Lembaga Negara Antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurati Gubernur Papua Lukas Enembe.
Surat dari KPK terkait mempercepat penyidikan perkara dari Tersangka RHM (Ricky Ham Pagawak), Bupati Mamberamo Tengah yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:
Presenter Brigita Manohara Diperiksa KPK Pekan Depan
Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, diantaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari Tersangka.
"KPK telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi, sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Senin (1/8/2022).
Selain itu, kata Ali, KPK juga berharap kepada Gubernur Papua untuk turut memantau roda pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Dicurigai Berada di Luar Negeri, Harun Masiku dan Ricky Ham Pagawak Ganti Nama
"Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengah, sehingga tetap berjalan normal," imbuhnya
Ricky Ham, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). RHP diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK.
Upaya jemput paksa dilakukan karena ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.