"Karena separatisme juga bisa bersifat gagasan untuk memisahkan diri," ucap Martinus.
"Ketika dia melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah lalu tujuannya melakukan spread of terror atau memperluas rasa ketakutan itu. Lalu memaksakan kehendak kepada pemerintah, itulah terorisme yang dilakukan oleh separatis," tambahnya.
Baca Juga:
Akhir Perjalanan Berdarah Undius Kogoya, Pemimpin KKB Intan Jaya Tutup Usia Karena Sakit
KKB merupakan sebutan aparat bagi kelompok separatis pejuang kemerdekaan Papua yang bersenjata. Kelompok itu kini telah ditetapkan sebagai teroris oleh pemerintah.
Dalam hal ini, kelompok tersebut menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah.
Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.
Baca Juga:
Pekerja Jalan di Intan Jaya Tewas Ditembak KKB Saat Ukur Jalan
Kontak tembak antara aparat gabungan TNI-Polri dengan KKB masih berlangsung sampai hari ini. Terakhir, salah satu tenaga kesehatan, aparat TNI, hingga Brimob tewas di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang. (tum)