WahanaNews-Papua | Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara, Teuku Yudhistira, resmi melaporkan Dewan Pers ke Polda Metro Jaya, Jumat (16/9/2022).
Didampingi penasihat hukumnya Arfan, SH, laporan Yudhistira diterima SPKT Polda Metro Jaya seperti tertuang dalam bukti laporan STTLP/B/4768/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Bercerita tentang Dua Sosok, Sobary dan Jodhi
Usai membuat laporan, dalam keterangannya kepada wartawan, pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) disebar melalui siaran pers resmi yang dirilis melalui website Dewan Pers.
"Jadi langkah hukum ini terkait UU ITE, setelah salah satu poin siaran pers yang dipublikaai Dewan Pers melalui websitenya dan beredar di grup whatsapp jurnalis, berisi berita bohong atau hoax yang menyebutkan saya belum mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW)," ungkap Yudis
Padahal, lanjut pria asal Medan ini, sejak tahun 2016 ia sudah berstatus sebagai wartawan utama usai mengikuti UKW di Medan yang diselenggarakan PWI Sumatera Utara.
Baca Juga:
Ini Pesan Wakil Ketua DPP Gerindra Rahayu Saraswati Dalam Musda TIDAR Jambi
"Hal ini tidak bisa saya terima. UKW itu produk dewan pers dan saya ikut ujian di tahun 2016 saat diselenggarakan oleh PWI Sumut sebagai bentuk kepatuhan saya sebagai jurnalis, tetapi kok bisa Dewan Pers merilis siaran pers yang saya nilai sangat keji," kecamnya.
Menimpali hal itu, Arfan, SH selaku penasihat hukum Yudhistira mengatakan bahwa apa yang dilakukan Dewan Pers adalah bentuk pembunuhan karakter (character assasin) terhadap seorang jurnalis.