PAPUA.WAHANANEWS.CO, Tanah Papua – Acara nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" dilarang dan dibubarkan aparat di sejumlah daerah, memicu perdebatan tajam tentang kebebasan berekspresi dan dampak pembangunan besar-besaran di Papua Selatan.
Film karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale ini menyoroti pembabatan hutan hingga jutaan hektar atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap mengancam kehidupan masyarakat adat.
Baca Juga:
RDMP Balikpapan Penopang IKN, MARTABAT Soroti Arah Baru Ketahanan Energi
Film berdurasi 95 menit ini mengangkat kisah masyarakat adat Marind, Awyu, Yei, dan Muyu di Merauke, Boven Digoel, serta Mappi yang kehilangan tanah ulayat akibat ekspansi perkebunan tebu, sawit, bioetanol, dan food estate.
Judul "Pesta Babi" merujuk pada tradisi Awon Atatbon masyarakat Muyu yang bergantung pada kelestarian hutan menjadi metafora bahwa rusaknya hutan berarti hancurnya identitas budaya mereka.
Larangan dan Kontroversi Pembubaran nobar terjadi di beberapa lokasi, termasuk Universitas Mataram dan Ternate, dengan keterlibatan aparat keamanan.
Baca Juga:
Ada 176 Lebih Tambang Ilegal di Jawa Barat: Dedi Mulyadi Berikan 76 Izin Baru
Menurut sutradara Cypri Paju Dale, pelarangan ini kemungkinan dipicu penggunaan istilah "kolonialisme" dalam judul film yang dianggap kontroversial. "Kolonialisme menjadi kerangka analisis untuk memahami konflik, pelanggaran HAM, deforestasi, hingga militerisme sebagai satu sistem yang saling terkait," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai judul film tersebut memuat narasi provokatif, namun mengakui kritik terhadap PSN adalah hal wajar.
"Film ini berisi kritik terhadap proyek yang dianggap mengganggu hak ulayat dan lingkungan. Kritik semacam itu wajar, meski narasinya kontroversial," katanya.
Papua Bukan Tanah Kosong
Film ini menegaskan bahwa Papua bukan tanah kosong. Data menunjukkan pemerintah pusat telah melepas status kawasan hutan seluas 474.000 hektare di Wanam, Merauke, untuk dijadikan food estate. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan lahan tersebut adalah milik negara dan tidak perlu pembebasan tanah karena "belum ada penduduknya".
Namun, pandangan ini ditentang keras oleh masyarakat adat dan aktivis lingkungan.
Greenpeace Indonesia mencatat ada 94 perusahaan perkebunan sawit di Papua dengan luas 1,3 juta hektare. "Demi ambisi swasembada pangan dan energi, jutaan hutan alam Papua harus hilang. Ini mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemegang kedaulatan Tanah Papua," tegas Asep Komarudin, Juru Kampanye Hutan Greenpeace.
Dampak Lingkungan dan Budaya
Pembangunan skala besar ini memicu kekhawatiran deforestasi masif dan hilangnya keanekaragaman hayati.
Film ini juga menyoroti dugaan militerisasi dalam pengamanan proyek-proyek investasi, yang dianggap mengintimidasi masyarakat adat yang menolak pengambilalihan tanah.
Sejumlah gereja di Indonesia telah menyatakan dukungan terhadap penolakan masyarakat adat atas PSN.
"Gereja-gereja mendukung masyarakat adat yang menolak proyek strategis nasional di tanah Papua," bunyi pernyataan dalam film tersebut.
Larangan nobar ini memicu kecaman dari organisasi seperti YLBHI yang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan berekspresi.
Sementara itu, film ini telah diputar di beberapa forum internasional, termasuk Berlin dan Columbia University, yang menarik perhatian global terhadap isu pembangunan di Papua.
Kini, publik menanti respons pemerintah terhadap kritik yang disampaikan dalam film ini, serta nasib jutaan hektare hutan Papua yang terancam hilang demi proyek-proyek ambisius.
[Redaktur: Hotbert Purba]