PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Diskon tarif listrik 50% yang diberikan oleh Pemerintah hanya berlaku hingga Februari 2025 dan tidak akan diperpanjang.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli, terutama bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.
Baca Juga:
Demi Keandalan Pelayanan Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS Minta Konsumen dan PLN Saling Dukung dan Bersinergi
Pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan pada Januari dan Februari 2025.
Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resmi melansir laman InfoPublik, Selasa (28/1/2025).
Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan saja, yaitu Januari dan Februari 2025.
Baca Juga:
PT PLN UID Jateng-DIY Cepat Berikan Bantuan Korban Banjir Kendal Awal 2025
"Enggak diperpanjang, dua bulan saja," kata Bahlil.
Dalam keterangan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan, diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 juta pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.