PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Diskon tarif listrik 50% yang diberikan oleh Pemerintah hanya berlaku hingga Februari 2025 dan tidak akan diperpanjang.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dan menjaga daya beli, terutama bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.
Baca Juga:
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
Pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang lebih dari dua bulan pada Januari dan Februari 2025.
Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangan resmi melansir laman InfoPublik, Selasa (28/1/2025).
Pernyataan Bahlil tersebut berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan saja, yaitu Januari dan Februari 2025.
Baca Juga:
Demi Keandalan Pelayanan Ketenagalistrikan, ALPERKLINAS Minta Konsumen dan PLN Saling Dukung dan Bersinergi
"Enggak diperpanjang, dua bulan saja," kata Bahlil.
Dalam keterangan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu mengatakan, diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 juta pelanggan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian Januari 2025 (yang akan dibayar pada Februari 2025) dan untuk pemakaian Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening Maret 2025).
Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Program diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada 2025.
"Tetapi, kepada pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen," demikian Jisman P. Hutajulu.
[Redaktur: Amanda Zebahor]