Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH bilang saat ini pelaku AR dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa, terang Kabid Humas Polda Papua ini. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR, ujarnya.
Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Kasus Makar dengan Dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun Pasal yang disangkakan : 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengakhiri. [hot]