Penulis : Inya BAY.
Karas Island, Senin, 30 Mei 2022
WahanaNews-Papua | Pro-kontra pemekaran 3 Propinsi di Papua tetap akan terlaksana, terlepas dari suka maupun tidak suka.
Baca Juga:
Aktivis HAM Esra Mandosir Meninggal Dunia, LP3BH Manokwari Sebut Kematiannya Diduga Tidak Wajar
Penajaman DOB 3 propinsi baru di Papua, telah terjadwal pembahasannya oleh DPR RI tentang Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sedang dan akan berlangsung, setelah Presiden Joko Widodo mengirim surat persetujuan kepada DPR RI.
Sekalipun pihak-pihak yang menolak pemekaran wilayah Papua masih terus bersuara, kemudian seberapa jauh aspirasi mereka akan didengar?. Itulah Demokrasi, tetapi kita tetap dalam Bingkai NKRI.
Komisi II DPR (Pansus), kita harapkan bersama bahwa, proses pembentukan perundangan di DPR harus bersifat transparan dan akuntabel, jadi tidak perlu ada kekhawatiran bahwa pembahasan akan berlangsung tertutup.
Baca Juga:
Langkah Pengamanan Menjelang Pilkada Serentak, Asistensi Operasi Damai Cartenz di Intan Jaya
Siapapun berhak untuk terlibat, yang ingin RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) silakan saja, bisa para akademisi, LSM, Mahasiswa dll, termasuk Pemerintah daerah Papua sendiri, orang asli Papua, Majelis Rakyat Papua, DPRP Papua dll yang mungkin di undang untuk mendengar dan mengikuti Pembahasan di Pansus di DPR secara terbuka.
Sebelum RUU pembentukan DOB 3 provinsi itu benar-benar dibahas, biasanya pimpinan DPR akan mengagendakan rapat paripurna yang mengesahkan pembahasan RUU tersebut. Kemudian, Badan Legislasi (Baleg) akan menetapkan alat kelengkapan untuk membahasnya RUU tersebut.
Jika Pembahasan Pansus berjalan dengan baik, maka rencana Pembahasan Akhir Pansus DOB 3Provinsi tersebut berakhir dan disahkan sekitar bulan September2022, kemudian dibawa ke Paripurna untuk disahkan.