Sebelum disahkan DOB 3Provinsi di Papua, pada tgl 16 Agustus 2022 Presiden akan menyampaikan Nota keuangan APBN2023, dimana Anggaran Pembentukan 3 Propinsi Pemekaran Papua sebagai propinsi Administratif dan Difinitif telah disetujui Presiden penganggaran disatukan pada Kementrian dan Lembaga dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, serta 3-nama Pejabat Gubernur Propinsi baru/DOB yang di tunjuk/diangkat oleh Presiden untuk dilantik sesuai nama2 Pejabat yang ditetapkan Presiden melalui Mendagri DOB 3Provinsi pada bulan September 2022.
Tugas dan tanggung jawab 3 PJ Gubernur DOB baru di Papua tersebut adalah membentuk Tata Pemerintahan Administratif 3 Propinsi tersebut selama 2 thn, termasuk persiapan pemilu Legislatif Propinsi dan Pilkada serentak untuk memilih Gubernur Definitif pada bulan November 2024. [hot]