PAPUA.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Hari ini Senin (24/11/2025) tepat pukul 13:49 wit, Advokat Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum menerima telpon dari Penatua Abraham Goram Gaman, kliennya di Makassar.
Abraham Goram menelpon Kuasa Hukumnya Yan Christian Warinussy menggunakan nomor telepon milik anaknya yaitu Hero Goram Gaman.
Baca Juga:
Relawan LP3BH Manokwari Tolong Warga Sipil di Moskona Utara, Yan Christian Warinussy Apresiasi Kapolda Papua Barat dan Pangdam Kasuari Berikan Akses Tim Kemanusiaan
"Halo nyong", demikian sapanya ketika melihat nama Anak Goram Gaman muncul di layar hand phone android Warinussy.
Demikian kutipan keterangan tertulis Yan Christian Warinussy dalam pesan Whatsapp kepada PAPUA.WAHANANEWS.CO, Senin (24/11/2025).
Kata Warinussy, ternyata dari balik telepon ada suara lain berkata : "Kaka ini saya, Bram (Abraham Goram Gaman), saya pakai hp milik anak Hero untuk telpon Kaka", terang Penatua Goram Gaman.
Baca Juga:
Masyarakat Dusun II di Distrik Prafi Minta Bantuan Hukum dari LP3BH Manokwari Terkait Status Tanah
Penatua Abraham Goram mengabarkan kalau dirinya bersama ketiga rekannya sesama aktivis Pemerintahan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) hari ini resmi sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Makassar Kelas I.
Dengan demikian keempat kliennya dari LP3BH Manokwari tersebut resmi menjadi warga negara bebas, setelah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dan menjalani tahanan sementara lebih kurang 7 (tujuh) bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar Kelas I.
LP3BH Manokwari selaku tim kuasa hukum menambahkan bahwa keempat Kliennya (Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek) akan bertolak dari Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Maros menuju Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Rabu (26/11/2025) dengan menggunakan pesawat terbang.
Oleh sebab itu, Yan Christian Warinussy mengatakan untuk dan atas nama keempat kliennya tersebut, memohon perhatian para pemangku kepentingan sipil dan militer, baik di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan akses dan memastikan bahwa keempat kliennya telah Bebas dan Nyaman untuk bertemu istri, anak-anak dan keluarganya tanpa mengalami intimidasi dalam arti yang seluas-luasnya.
Sambung Warinussy, LP3BH Manokwari dengan berjejaring nasional dan internasional akan mengawal dan memonitor seluruh proses kembalinya keempat kliennya tersebut dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan hingga di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
[Redaktur: Sandy]