Wahananews-Papua | Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI), kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PMI mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia ST Burhanudin agar memerintahkan Kejati Papua segerah menetapkan Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam perkara Penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022.
Baca Juga:
Bupati Morut Pastikan Korban Banjir Desa Bunta Dapat Pelayanan Optimal
Adapun tuntutan dari aksi PMI ini hanya satu yaitu Kejagung RI bersama Kejati Papua segerah menetapkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Peswat dan Helikopter pada dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun 2015.
“Ini Aksi kami Jilid dua karena kami Perkumpulan Mahasiswa Indonesia meragukan penanganan perkara tersebut yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua”, kata Acel selaku korlap.
“Kami harus mendatangi Gedung Kejagung dalam menyampaikan aspirasi ini agar diketahui Jaksa Agung bahwa dengan dinaikan-nya status perkara tersebut ke tahap penyidikan”, ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Berkomitmen Lindungi dan Berdayakan Pekerja Migran Asal Daerahnya
PMI menyuarakan penetapan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, namun hingga kini kasus mega dugaan korupsi itu masih menguap di Kejati Papua," teriak Acel dalam orasinya selaku Kolap di depan Gedung Kejagung RI, Senin (19/12/2022).
Acel menyampaikan, perkara dugaan Mega Korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 pada tanggal 24 Agustus 2022, maka sudah sepatutnya Kejati Papua mengumumkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka karena saat itu, Johanes Rettob sebagai orang yang bertanggungjawab, karena berperan sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
"Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi ini harus memperoleh kepastian hukum, sehingga Kejagung seharusnya memerintahkan Kejati Papua agar segera mengumumkan tersangka," ungkap Acel .