Acel menyatakan PMI telah mengantongi data terkait kasus tersebut, sehingga jabaran konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022 telah memenuhi unsur tindak pidana yang harus Kejaksaan melakukan proses secara tuntas dengan menangkap dan memenjarakan para tersangka.
“Perkara ini murni penegakan hukum, sehingga kami ingatkan Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung RI agar tetap konsisten dalam pemberantasan Korupsi terutama dalam perkara ini, karena kami menduga ada dalang aktor intelektual tertentu yang mencoba mengintervensi penyidikan perkara ini agar tidak berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.
Baca Juga:
Ratusan Warga dan Pegawai Kota Yogyakarta Lakukan Aksi Donor Darah Bersama
Acel menegaskan dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut murni penegakan hukum, namun belum adanya tersangka dalam penegakan hukum kasus tersebut, patut diduga penyidik Kejati Papua masuk angin karena hingga kini kasus yang diduga merugikan negara milyaran rupiah tersebut mengendap di Kejati Papua.
Diakhir orasinya, Acel dengan tegas meminta Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin agar memerintahkan Kejati Papua Witono. SH M. Hum agar segerah menggelar konfrensi pers mengumumkan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. [hot]