WahanaNews-Papua | Dalam keterangan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan pihaknya berencana untuk melakukan jemput paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus suap gratifikasi APBD Papua.
Ali menerangkan, penjemputan sendiri akan dilakukan apabila yang bersangkutan secara tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam proses pemanggilan.
Baca Juga:
Berkursi Roda di RSPAD, Lukas Enembe Dipamerkan KPK Pakai Rompi Oranye
"Jadi secara normatif kan harus jemput paksa, itu emang boleh ya. Menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah 3 kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir berarti akan dijemput," ujar Ali Fikri, melansir WahanaNews.co, Sabtu (15/10/2022).
Ia juga menerangkan, bahwa kondisi mangkir sendiri merupakan keadaan dimana pihak tertentu tidak memberikan alasan kehadirannya pada saat proses pemeriksaan.
"Mangkir tanpa ada keterangan dan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," katanya.
Baca Juga:
Polda Papua Amankan Simpatisan Enembe, Satu Orang Tewas
Menurut Ali, saat ini kondisi di Papua sendiri masih terus dilakukan pemantauan, terlebih dari KPK sendiri sudah tidak mau berlarut-larut menunggu gubernur Lukas Enembe.
"Tetapi yang terpenting bagi kami, dalam proses penanganan perkara ini adalah kami tidak hanya fokus ke persoalan keterangan tersangka itu," terangnya.
Alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami.
Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," pungkasnya. [rsy/hot]