WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penyampaikan KPK terkait Lukas Enembe menjadi tersangka, ketika menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL selalu Direktur PT TBP, juga Lukas Enembe Gubernur Papua 2013-2023," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Lukas Enembe belum ditahan.
Sebelumnya Lukas Enembe sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit.
Baca Juga:
Kasus Suap dan Gratifikasi, Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Bui, Lukas Minta Dibebaskan
Sehingga Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik, dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai harus terbang dari Jakarta ke Papua, untuk mengecek kondisi kesehatannya sekaligus melakukan pemeriksaan tersangka. [hot]