WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Penyampaikan KPK terkait Lukas Enembe menjadi tersangka, ketika menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Baca Juga:
Pemprov Papua Tegaskan Surat Edaran Libur untuk Nonton Final Piala Dunia Hoaks
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka RL selalu Direktur PT TBP, juga Lukas Enembe Gubernur Papua 2013-2023," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (5/1/2023).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Lukas Enembe belum ditahan.
Sebelumnya Lukas Enembe sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka karena sakit.
Baca Juga:
Pemprov Papua Genjot PAD Lewat Migas dan Perluas Listrik ke Wilayah 3T
Sehingga Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik, dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai harus terbang dari Jakarta ke Papua, untuk mengecek kondisi kesehatannya sekaligus melakukan pemeriksaan tersangka. [hot]