PAPUA.WAHANANEWS.CO, Sorong - Fenomena inspektorat daerah yang seharusnya menjadi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), justru tersandung kasus korupsi adalah tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Inspektorat seringkali gagal menjalankan peran pengawasan karena struktur yang lemah, ketergantungan pada kepala daerah, dan integritas oknum. APIP seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah korupsi.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Menangis Saat Divonis Bebas, Kepala Kejari Karo Diperiksa
Inspektorat sering kali tidak berdaya atau justru ikut dalam praktek korupsi karena posisi mereka berada di bawah Sekda atau Kepala Daerah, membuat mereka rentan intervensi.
Situasi ini menuntut pembenahan total pada struktur, integritas, dan independensi pengawas internal agar tidak menjadi "bagian dari mata rantai korupsi" itu sendiri
Sama halnya yang terjadi di Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus merilis adanya dugaan Kasus korupsi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan, berarti dugaan kuat adanya praktik penyimpangan anggaran melalui DPA Kantor Inspektorat tersebut.
Baca Juga:
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Dewas KPK Akhirnya Buka Suara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P Manurung menegaskan bahwa penyelidikan sejak Januari hingga Maret 2026 telah mengungkap indikasi serius penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024.
Disebutkan total Rp11,3 miliar yang dianggarkan, Rp6,19 miliar telah dicairkan melalui 19 SP2D, namun jejak penggunaannya kini dipertanyakan, bahkan ditengarai ada penganggaran fiktif.
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa total anggaran perjalanan dinas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2024 mencapai Rp11,31 miliar.