Sementara, realisasi anggaran hingga akhir tahun tercatat sebesar Rp6,19 Miliar atau sekitar 54,7 persen, yang dicairkan melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Hasil pemeriksaan sementara hingga 31 Maret 2026, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara yang ditaksir kurang lebih Rp2 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh auditor negara pada tahap penyidikan," kata Kombes Pol. Iwan P Manurung, dikutip Jumat.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Menangis Saat Divonis Bebas, Kepala Kejari Karo Diperiksa
Sebanyak 38 saksi telah diperiksa sebagian besar dari internal Inspektorat. Hasilnya, penyidik menemukan indikasi kerugian negara sementara lebih dari Rp2 miliar. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah, setelah audit resmi dilakukan.
Meski belum ada tersangka, Polda Papua Barat Daya diharapkan kinerjanya maksimal untuk kasus ini dapat benar-benar dibongkar untuk komitmen nyata pemberantasan korupsi di Provinsi Papua Barat Daya yang masih muda ini.
Harapan, pihak aparat, dalam hal ini Polda Papua Barat Daya dapat menyeret aktor oknum yang bermain-main terhadap uang negara.
Baca Juga:
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Dewas KPK Akhirnya Buka Suara
[Redaktur: Hotbert Purba]