Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo.
Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
Mekanisme pelaksanaan kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah
untuk berpartisipasi dalam program penyediaan minyak goreng curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, rencana distribusi minyak goreng curah.
Baca Juga:
Harga Minyakita Rp16.700 per Liter, Pemerintah Pertimbangkan Revisi HET
“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO asal bahan baku CPO,” jelas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.
sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, waktu pelaksanaan distribusi.
Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap benar.