kemudian, Dirjen Industri Agro menyampaikan nomor registrasi konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.
“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” jelas Putu.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Putu menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi perjanjian pembiayaan.
untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS yang disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen berupa laporan rekapitulasi bukti transaksi penjualan pada setiap distributor /atau pengecer faktur pajak.
Setelah mendapat verifikasi dari Dirjen Industri Agro, surat permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS secara elektronik.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Dalam melakukan verifikasi, Dirjen Industri Agro dapat dibantu oleh surveyor independen yang ditunjuk didanai oleh BPDPKS berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.
Pelaku usaha yang melakukan perjanjian penyediaan dengan BPDPKS wajib menyediakan mendistribusikan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, usaha kecil serta dilarang mendistribusikannya ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, /atau mengekspor minyak goreng tersebut.
“Kemenperin melaksanakan pembinaan pengawasan atas pelaksanaan program ini, mulai dari produksi hingga distribusi kepada masyarakat, agar sesuai dengan mutu harga yang sudah ditetapkan. akan dibentuk tim pengawas yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, BPDPKS,” tegas Putu.