Sedangkan yang Ketiga, Wapres meminta Pj Gubernur untuk mengkonsolidasi para Bupati untuk mempersiapkan desain percepatan pembangunan Provinsi, sejalan dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041 sebagai amanat UU No. 2/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Rumuskan rencana aksi yang realistik bersifat quick wins tahun 2023-2024.
Keempat, Kelembagaan Badan Pengarah Papua (BPP) akan melakukan asistensi dan fasilitasi dengan Pj Gubernur dalam memperkuat sinkronisasi program dan pendanaan dengan Kementerian/Lembaga dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga:
Mata Pelajaran AI dan Aoding, Disebut Mendikdasmen Bakal Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
Pj Gubernur harus memperkuat kolaborasi para pihak untuk meletakkan fondasi awal dalam pembangunan.
Sedangkan, pesan Wapres yang Kelima, mengingat situasi Papua yang kompleks, Wapres meminta Pj Gubernur untuk memperkuat komunikasi sosial dengan semua segmen masyarakat.
Situasi yang kondusif merupakan kunci keberhasilan dalam menata dan membangun daerah sebagai rumah besar untuk semua.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Masyarakat Papua patut bersyukur, karena di tengah kebijakan moratorium pemekaran, Pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi (affirmative policy) dalam semangat Otonomi Khusus. [hot]