Wahananews-Papua | Sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung akan menjalani rotasi.
Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung St. Burhanuddin.
Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Dalam surat keputusan tersebut, Jaksa Agung merotasi Kapuspenkum Leonard Eben Ezer menjadi Kajati Banten, yang sebelumnya dijabat Reda Manthovani yang akan menjabat Kajati DKI Jakarta.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana yang saat ini menjabat Wakil Kejati Bali.
Kajati Jawa Timur Muhamad Dofir akan menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Jangan Jadikan Kejaksaan Bandit Demokrasi
Mia Amiati yang nantinya akan menjabat sebagai Kajati Bali.
Sementara, Hari Setiyono Kejati Kepri dirotasi menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung.
Posisi Kejati Kepri akan dijabat oleh Gerry Yasid.