Wahananews-Papua | Disetujuinya rancangan Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua memiliki konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu. Apa saja kah konsekuensinya?
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan konsekuensinya pada penambahan daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga:
Roy Suryo Layangkan Somasi, Begini Respons KPU
Papua yang awalnya satu provinsi menjadi empat provinsi. "Konsekuensinya elektoralnya untuk DPR RI semula satu dapil jadi 4 dapil," ucap Hasyim saat menerima kunjungan Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Syarmadani, Senin (18/7/2022).
Begitu juga untuk dapil DPRD Provinsi dan DPD. Untuk itu, Hasyim menyampaikan perlu adanya penataan ulang dapil.
"Konsekuensi elektoralnya ada Pemilu untuk DPRD Provinsi baru, dengan begitu harus menyusun dapil baru untuk 4 provinsi baru itu," lanjut Hasyim.
Baca Juga:
Soal Usia Capres-Cawapres, Ketua KPU: Semua Wajib Patuhi Putusan MK
Hasyim membeberkan ini juga berdampak pada alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD.
Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diatur terkait dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi tepatnya pada lampiran 3 dan 4.
Untuk itu, adanya DOB dengan pemekaran provinsi Papua membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pemilu untuk mengakomodir provinsi baru tersebut.