Jika Perpu terbit, Idham menyampaikan KPU harus mempersiapkan penyelenggara di provinsi baru tersebut.
"Ketika hari ini akan terbit perpu maka mau tidak mau kami harus mempersiapkan KPU provinsi dan kalau secara normal menurut UU kami diberikan waktu 5 bulan," ujar Idham.
Baca Juga:
Roy Suryo Layangkan Somasi, Begini Respons KPU
Dampak lain dari DOB di Papua ini, tambah Idham, KPU juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 3 DOB tersebut.
Dalam hal ini, Idham mengatakan akan melibatkan KPU Provinsi Papua untuk membantu sosialisasi di 3 Provinsi baru hasil pemekaran Papua.
Idham berharap dalam penyelarasan kebijakan pemerintah atau para pembuat kebijakan DOB ini memperhatikan tahapan pemilu yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Baca Juga:
Soal Usia Capres-Cawapres, Ketua KPU: Semua Wajib Patuhi Putusan MK
Sementara itu Syarmadani menyampaikan maksud kedatangannya adalah ingin mendengar kebutuhan KPU menyusul disetujuinya RUU DOB Papua ini.
Mengingat, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa Pemilu 2024 harus digelar di DOB Papua. [hot]