Upaya lainnya dengan memahami jenis barang yang harganya diatur oleh pemerintah pusat dan Pemda serta yang bergantung pada mekanisme pasar. Jadi kedua jenis barang tersebut harus diatur betul harganya agar tetap terjangkau.
Diharapkan pemerintah daerah untuk mengatur harga yang diatur oleh pemerintah daerah administered price seperti tarif air minum, kemudian tarif angkutan itu betul-betul dihitung dengan matang supaya tidak menimbulkan gejolak terjadi kenaikan yang signifikan,” jelas Menteri Tito.
Baca Juga:
Sekda Sulbar Ajak Pemerintah Daerah Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi di Wilayah
Selain itu, Mendagri juga menyoroti persoalan beras di salah satu daerah yang harganya mengalami kenaikan.
Hal itu terjadi karena ada persoalan pada manajemen seperti kerja sama antardaerah dan sebagainya.
“Nah di sini daerah Sulsel jangan sampai terjadi ada peristiwa kenaikan harga beras yang signifikan, yang memberatkan rakyat, ini karena di sinilah gudang produsen beras Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:
BPS Sulawesi Barat Catat Inflasi Bulan ke Bulan 0,33 Persen Akibat Kenaikan Harga
Mendagri menuturkan, saat ini banyak negara tengah mengalami inflasi hingga ke angka yang mengkhawatirkan.
Meski begitu, saat ini inflasi di Indonesia pada akhir Desember 2022 masih tergolong ringan yakni sebesar 5,51 persen.
Presiden menargetkan akhir tahun ini inflasi berada di angka sekitar 3 persen. Target tersebut, kata dia, dapat tercapai apabila pemerintah pusat dan Pemda saling bekerja sama.