“Jer Basuki Mawa Beya” adalah penghargaan lencana kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada individu atau lembaga yang memiliki jasa dan prestasi luar biasa yang bermanfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Provinsi Jawa Timur.
Semboyan ini berasal dari falsafah Jawa yang berarti “keberhasilan membutuhkan pengorbanan” atau “kesejahteraan harus dengan biaya”.
Baca Juga:
Tim Hukum PWI Hadiri Sidang Terakhir Uji Materi UU Pers di MK
Secara harfiah,
“Jer” berarti seharusnya,
“Basuki” berarti kebahagiaan atau kesejahteraan, dan
Baca Juga:
PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 45
“Mawa Beya” berarti butuh biaya atau pengorbanan.
Makna mendalam dari semboyan tersebut mengajarkan bahwa setiap cita-cita, keberhasilan, dan kebahagiaan hanya dapat dicapai melalui kerja keras, pengorbanan, serta kesungguhan, baik dalam bentuk tenaga, pikiran, maupun pengabdian.
Pemberian Lencana “Jer Basuki Mawa Beya” didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur, dengan tujuan untuk mengapresiasi dedikasi dan kontribusi positif seseorang dalam pembangunan daerah dan kemajuan masyarakat Jawa Timur.