WahanaNews-Papua | Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
Menurut Dante Saksono Harbuwono, saat ini vaksinasi booster dapat dilakukan dengan interval tiga bulan setelah suntikan dosis primer.
Baca Juga:
Pemerintah AS Berencana Setop Dana Vaksin Global untuk Negara Berkembang
“Kebijakan vaksinasi booster yang kita sudah revisi, yang tadinya enam bulan setelah vaksinasi kedua, sekarang sudah direvisi menjadi tiga bulan sesudah vaksinasi kedua" kata Wamenkes di Jakarta, dikutip dari laman setkab, Rabu (9/3).
Hal ini dilakukan guna mempercepat terjadinya herd immunity di masyarakat,” ujar Wamenkes.
Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih vaksin karena vaksin yang diberikan pemerintah sudah melalui uji keamanan dan efektivitas.
Baca Juga:
Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Terima Laporan Tiga Kasus Gejala PMK
“Vaksin apa yang terbaik adalah vaksin yang paling cepat kita dapatkan,” tegasnya.
Wamenkes juga memaparkan mengenai tren kasus COVID-19 yang secara nasional sudah mulai menurun.
“Angka reproduksi virus (Rt) sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia tetapi ada lima provinsi yang trennya masih sedikit meningkat, yaitu di Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara,” jelasnya.