Diklat teknis Perikanan di Provinsi Papua
Baca Juga:
Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar
Adapun implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur tahap pertama akan dilaksanakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 meliputi perairan laut Aru, laut Arafuru dan laut Timor bagian timur.
Di mana, laut tersebut menjadi salah satu perairan tersubur di dunia dengan sumber daya hasil tangkap perikanan yang didominasi udang dan ikan demersal.
“Dari data yang kami miliki, estimasi potensi sumber daya ikan di WPP-NRI 718 mencapai 13 persen dari potensi sumber daya ikan laut nasional,” lanjut Drama.
Baca Juga:
Soal Denda Rp48 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Kades Kohod Tak Tahu
Untuk memaksimalkan segala pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, WPP-NRI 718 juga turut dijaga oleh Ditjen PSDKP, melalui Pangkalan PSDKP Tual serta beberapa unit pengawasan lain di WPP-NRI 718 yaitu Satker SDKP Maluku Tenggara Barat, Satwas SDKP Merauke, Satwas SDKP Mimika, serta Satwas SDKP Kaimana.
Selain itu, aktivitas pengawasan juga didukung dengan lima unit kapal pengawas, satu unit regional Monitoring Center (RMC) berkedudukan di Tual, prasarana pengawasan berupa kantor, dermaga, mess, Detention Center serta SDM Pengawasan sejumlah 77 orang.
“Dengan kekuatan yang dimiliki, komitmen kami untuk bersinergi dengan stakeholder terkait dalam implementasi kebijakan perikanan tangkap terukur dalam rangka pencapaian PNBP akan terus dibangun dan dioptimalkan,” tutup Drama.